Jumat, 10 Januari 2014


Membaca Al-Quran Dengan Tajwid

Dalam membaca Al-Quran agar dapat mempelajari, membaca dan memahami isi dan makna dari tiap ayat Al-Quran yang kita baca, tentunya kita perlu mengenal, mempelajari ilmu tajwid yakni tanda-tanda baca dalam tiap huruf ayat Al-Quran. Guna tajwid ialah sebagai alat untuk mempermudah, mengetahui panjang pendek, melafazkan dan hukum dalam membaca Al-Quran.
Tajwīd (تجويد) secara harfiah mengandung arti melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan, tajwid berasal dari kata ” Jawwada ” (جوّد-يجوّد-تجويدا) dalam bahasa Arab. Dalam ilmu Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara melafazkan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran maupun Hadist dan lainnya.
Dalam ilmu tajwid dikenal beberapa istilah yang harus diperhatikan dan diketahui dalam pembacaan Al-Quran, diantaranya :
a. Makharijul huruf, yakni tempat keluar masuknya huruf
b. Shifatul huruf, yakni cara melafalkan atau mengucapkan huruf
c. Ahkamul huruf, yakni hubungan antara huruf
d. Ahkamul maddi wal qasr, yakni panjang dan pendeknya dalam melafazkan ucapan dalam tiap ayat Al-Quran
e. Ahkamul waqaf wal ibtida’, yakni mengetahui huruf yang harus mulai dibaca dan berhenti pada bacaan bila ada tanda huruf tajwid
f. dan Al-Khat dan Al-Utsmani
Arti lainnya dari ilmu tajwid adalah melafazkan, membunyikan dan menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan dalam ayat Al-Quran. Menurut para Ulama besar menyatakan bahwa hukum bagi seseorang yang mempelajari tajwid adalah Fardhu Kifayah, yakni dengan mengamalkan ilmu tajwd ketika memabaca Al-Quran dan Fardhu ‘Ain atau wajib hukumnya baik laki-laki atau perempuan yang mu’allaf atau seseorang yang baru masuk dan mempelajari Islam dan KitabNya.
Mengenal, mempelajari dan mengamalkan ilmu tajwid berserta pemahaman akan ilmu tajwid itu sendiri merupakan hukum wajib suatu ilmu yang harus dipelajari, untuk menghindari kesalahan dalam membaca ayat suci Al-Quran dan melafazkannya dengan baik dan benar sehingga tiap ayat-ayat yang dilantunkan terdengar indah dan sempurna.
Berikut ini ada dalil atau pernyataan shahih dari Allah SWT yang mewajibkan setiap HambaNya untuk membaca Al-Quran dengan memahami tajwid, diantaranya :
1. Dalil pertama di ambil dari Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam ayatNya yang artinya “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”[QS:Al-Muzzammil (73): 4]. Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad untuk membaca Al-Quran yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
2. Dalil kedua diambil dari As-Sunnah ( Hadist ) yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.a.(istri Nabi Muhammad SAW), ketika beliau ditanya tentang bagaimana bacaan Al-Quran dan sholat Rasulullah SAW, maka beliau menjawab: ”Ketahuilah bahwa Baginda S.A.W. Sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah S.A.W. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu.” (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi).
3. Dalil ketiga diambil dari Ijma atau pendapat para ulama besar Islam. Yakni kesepakatan para ulama yang dilihat dari zaman Rasulullah SAW hingga sampai saat ini, yang menyatakan bahwa membaca Al-Quran dengan ber-Tajwid merupakan hukum atau sesuatu yang fardhu dan wajib.
Hukum-hukum dalam tajwid beserta komponen ilmu tajwid yang harus dikenal dipelajari, dipahami serta diamalkan dalam membaca Al-Quran, antara lain :
1. Hukum Ta’awuz dan Basmalah
Isti’azah atau taawuz adalah melafazkan atau membunyikannya : “A’uzubillahi minasy syaitaanir rajiim” (ﺍﻋﻮﺬ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﻥ ﺍﻟﺮﺟﻴﻢ)
cara melafazkan basmalah adalah bunyinya:
“Bismillahir rahmaanir rahiim” (ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻢ).
Terdapat 4 cara membaca iati’azah, basmalah dan surat :
a. memutuskan isti’azah (berhenti) kemudian baru membaca basmalah,
b. menyambungkan basmalah dengan surah tanpa berhenti,
c. membaca isti’azah dan basmalah terus-menerus tanpa henti,
d. membaca isti’azah, basmalah dan awal surat terus-menerus tanpa berhenti.
Terdapat 4 cara membaca basmalah di antara dua surat. Membaca basmalah adalah tanda awal dimulai suatu bacaan dalam surat Al-Quran. Guna dari membaca basmalah suatu keharusan dengan tujuan :
a. Basmalah sebagai pemisah dengan surat Al-Quran yang lain
b. Sebagai penghubung dengan awal surat Al-Quran
c. Sebagai penghubung dari kesemua surat Al-Quran
d. Menghubungkan akhir surat dengan basamalah, lalu berhenti. Namun basamalah tidak selalu menjadi surat awal yang harus terus dibaca untuk melanjutkan surat berikutnya. Walau bagaimana pun, tidak harus membaca demikian karena dikhawatirkan ada yang mengganggap basmalah merupakan salah satu ayat daripada surat yang sebelumnya.
Dalam ilmu tajwid juga dikenal ada 9 hukum bacaan yang isinya menjelaskan bagian-bagian tanda baca dan cara melafazkannya atau pengucapannya, antara lain :
A. Hukum nun mati dan tanwin, terdiri dari :

Contoh : ayat diatas merupakan surat Al-Quran ( QS: Al-Baqarah ayat 145 ), huruf yang diberi warna (merah : izhar halqi), (hijau : idgham), ( biru : ikhfa haqiqi), ( ungu : iqlab).
1. Izhar Halqi
Izhar halqi bila bertemu dengan huruf izhar maka cara melafazkan atau mengucapkannya harus “jelas” Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf Halqi (tenggorokan) seperti: alif/hamzah(ء), ha’ (ح), kha’ (خ), ‘ain (ع), ghain (غ), dan ha’ (). Izhar Halqi yang artinya dibaca jelas.
Contoh : نَارٌ حَامِيَةٌ
2. Idgham
Hukum bacaan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti: mim (م), nun (ن), wau (و), dan ya’ (ي), maka ia harus dibaca lebur dengan dengung.
Contoh: فِيْ عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ harus dibaca Fī ʿamadim mumaddadah.
3. Idgham Bilaghunnah
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti ra’ (ر) dan lam (ل), maka ia harus dibaca lebur tanpa dengung.
Contoh: مَنْ لَمْ harus dibaca Mal lam
Pengecualian
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan dalam satu kata, seperti بُنْيَانٌ, اَدُّنْيَا, قِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut dibaca jelas.
4. Iqlab
Hukum ini terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ba’ (ب). Dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin berbah menjadi bunyi mim (م).
Contoh: لَيُنۢبَذَنَّ harus dibaca Layumbażanna
5. Ikhfa’ haqiqi
Jika nan mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf seperti ta’(ت), tha’ (ث), jim (ج), dal (د), dzal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), fa’ (ف), qof (ق), dan kaf (ك), maka ia harus dibaca samar-samar (antara Izhar dan Idgham)
Contoh: نَقْعًا فَوَسَطْنَ
B. Hukum mim mati
Selain hukum nun mati dan tanwin adapula hukum lainnya dalam mempelajari dan membaca Al-Quran yakni Hukum mim mati, yang disebut hukum mim mati jika bertemu dengan huruf mim mati (مْ) yang bertemu dengan huruf-huruf arab tertentu.
Contoh bacaan diatas diambil dari (QS: Al-Mu’minun :55-59) yang diberi tanda warna  (biru : ikhfa syafawi), ( merah : idgham mimi), (hijau : izhar  syafawi).
Hukum mim mati memiliki 3 jenis, yang diantaranya adalah :
1. Ikhfa Syafawi (ﺇﺧﻔﺎﺀ ﺷﻔﻮﻱ)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan dibaca didengungkan.
Contoh: (فَاحْكُم بَيْنَهُم) (تَرْمِيهِم بِحِجَارَةٍ) (وَكَلْبُهُم بَاسِطٌ)
2. Idgham Mimi ( إدغام ميمى)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan mim (م), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung. Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.
Contoh : (أَم مَنْ) (كَمْ مِن فِئَةٍ)
3. Izhar Syafawi (ﺇﻇﻬﺎﺭ ﺷﻔﻮﻱ)
Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ) dan ba (ب), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup.
Contoh: (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) (تَمْسُونَ)
C. Hukum mim dan nun tasydid
Hukum mim dan nun tasydid juga disebut sebagai wajib al-ghunnah (ﻭﺍﺟﺐ ﺍﻟﻐﻨﻪ) yang bermakna bahwa pembaca wajib untuk mendengungkan bacaan. Maka jelaslah yang bacaan bagi kedua-duanya adalah didengungkan. Hukum ini berlaku bagi setiap huruf mim dan nun yang memiliki tanda syadda atau bertasydid (ﻡّ dan نّ).
Contoh: ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠِﻨﱠﺔ ﻭَﺍﻟﻨﱠﺎﺱِ
D. Hukum alif lam ma’rifah
Alif lam ma’rifah adalah dua huruf yang ditambah pada pangkal atau awal dari kata yang bermakna nama atau isim. Terdapat dua jenis alif lam ma’rifah yaitu qamariah dan syamsiah.
- Alif lam qamariah ialah lam yang diikuti oleh 14 huruf hijaiah, seperti: alif/hamzah(ء), ba’ (ب), jim (ج), ha’ (ح), kha’ (خ), ‘ain (ع), ghain (غ), fa’ (ف), qaf (ق), kaf (ك), mim (م), wau (و), ha’ (ﮬ) dan ya’ (ي). Hukum alif lam qamariah diambil dari bahasa arab yaitu al-qamar (ﺍﻟﻘﻤﺮ) yang artinya adalah bulan. Maka dari itu, cara membaca alif lam ini adalah dibacakan secara jelas tanpa meleburkan bacaannya.
- Alif lam syamsiah ialah lam yang diikuti oleh 14 huruf hijaiah seperti: ta’ (ت), tha’ (ث), dal (د), dzal (ذ), ra’ (ر), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), lam (ل) dan nun (ن). Nama asy-syamsiah diambil dari bahasa Arab (ﺍﻟﺸﻤﺴﻴﻪ) yang artinya adalah matahari. Maka dari itu, cara membaca alif lam ini tidak dibacakan melainkan dileburkan kepada huruf setelahnya.
E. Hukum idgham
Idgham (ﺇﺩﻏﺎﻡ) adalah berpadu atau bercampur antara dua huruf atau memasukkan satu huruf ke dalam huruf yang lain. Maka dari itu, bacaan idgham harus dilafazkan dengan cara meleburkan suatu huruf kepada huruf setelahnya. Terdapat tiga jenis idgham:
- Idgham mutamathilain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻤﺎﺛﻠﻴﻦ – yang serupa) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama sifat dan makhrajnya (tempat keluarnya) dal bertemu dal dan sebagainya. Hukum adalah wajib diidghamkan. Contoh: ﻗَﺪ ﺩَﺨَﻠُﻮاْ.
- Idgham mutaqaribain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﻘﺎﺭﺑﻴﻦ – yang hampir) ialah pertemuan dua huruf yang sifat dan makhrajnya hampir sama, seperti ba’ bertemu mim, qaf bertemu kaf dan tha’ bertemu dzal. Contoh: ﻧَﺨْﻠُﻘڪُﻢْ
- Idgham mutajanisain (ﺇﺩﻏﺎﻡ ﻣﺘﺠﺎﻧﺴﻴﻦ – yang sejenis) ialah pertemuan antara dua huruf yang sama makhrajnya tetapi tidak sama sifatnya seperti ta’ dan tha, lam dan ra’ serta dzal dan zha. Contoh: ﻗُﻞ ﺭَﺏ
F. Hukum mad
Mad yang artinya yaitu melanjutkan atau melebihkan. Dari segi istilah Ulama tajwid dan ahli bacaan, mad bermakna memanjangkan suara dengan lanjutan menurut kedudukan salah satu dari huruf mad. Terdapat dua bagian mad, yaitu mad asli dan mad far’i. Terdapat tiga huruf mad yaitu alif, wau, dan ya’ dan huruf tersebut haruslah berbaris mati atau saktah. Panjang pendeknya bacaan mad diukur dengan menggunakan harakat.
G. Hukum ra’
Hukum ra’ adalah hukum bagaimana membunyikan huruf ra’ dalam bacaan. Terdapat tiga cara yaitu kasar atau tebal, halus atau tipis, atau harus dikasarkan dan ditipiskan.
* Bacaan ra’ harus dikasarkan apabila:
1. Setiap ra’ yang berharakat atas atau fathah.
Contoh: ﺭَﺑﱢﻨَﺎ
2. Setiap ra’ yang berbaris mati atau berharakat sukun dan huruf sebelumnya berbaris atas atau fathah.
Contoh: ﻭَﺍﻻَﺭْﺽ
3. Ra’ berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ٱﺭْﺟِﻌُﻮْﺍ
4. Ra’ berbaris mati dan sebelumnya huruf yang berbaris bawah atau kasrah tetapi ra’ tadi berjumpa dengan huruf isti’la’.
Contoh: ﻣِﺮْﺻَﺎﺪ
* Bacaan ra’ yang ditipiskan adalah apabila:
1. Setiap ra’ yang berbaris bawah atau kasrah.
Contoh: ﺭِﺟَﺎﻝٌ
2. Setiap ra’ yang sebelumnya terdapat mad lain
Contoh: ﺧَﻴْﺮٌ
3. Ra’ mati yang sebelumnya juga huruf berbaris bawah atau kasrah tetapi tidak berjumpa dengan huruf isti’la’.
Contoh: ﻓِﺮْﻋَﻮﻦَ
* Bacaan ra’ yang harus dikasarkan dan ditipiskan adalah apabila setiap ra’ yang berbaris mati yang huruf sebelumnya berbaris bawah dan kemudian berjumpa dengan salah satu huruf isti’la’.
Contoh: ﻓِﺮْﻕ
Isti’la’ (ﺍﺳﺘﻌﻼ ﺀ): terdapat tujuh huruf yaitu kha’ (خ), sod (ص), dhad (ض), tha (ط), qaf (ق), dan zha (ظ).
H. Qalqalah
Qalqalah (ﻗﻠﻘﻠﻪ) adalah bacaan pada huruf-huruf qalqalah dengan bunyi seakan-akan berdetik atau memantul. Huruf qalqalah ada lima yaitu qaf (ق), tha (ط), ba’ (ب), jim (ج), dan dal (د). Qalqalah terbagi menjadi dua jenis:
- Qalqalah kecil yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu berbaris mati dan baris matinya adalah asli karena harakat sukun dan bukan karena waqaf.
Contoh: ﻴَﻄْﻤَﻌُﻮﻥَ, ﻴَﺪْﻋُﻮﻥَ
- Qalqalah besar yaitu apabila salah satu daripada huruf qalqalah itu dimatikan karena waqaf atau berhenti. Dalam keadaan ini, qalqalah dilakukan apabila bacaan diwaqafkan tetapi tidak diqalqalahkan apabila bacaan diteruskan.
Contoh: ٱﻟْﻔَﻟَﻖِ, ﻋَﻟَﻖٍ
I. Waqaf (وقف)
Waqaf dari sudut bahasa ialah berhenti atau menahan, manakala dari sudut istilah tajwid ialah menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Terdapat empat jenis waqaf yaitu:
- ﺗﺂﻡّ (taamm) – waqaf sempurna – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak mempengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya
- ﻛﺎﻒ (kaaf) – waqaf memadai – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya
- ﺣﺴﻦ (Hasan) – waqaf baik – yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa mempengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya
- ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) – waqaf buruk – yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.
Tanda-tanda waqaf lainnya :
1. Tanda mim ( مـ ) disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim ( م ), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, namun sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya;
2. tanda tho ( ﻁ ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.
3.tanda jim ( ﺝ ) adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.
4. tanda zha ( ﻇ ) bermaksud lebih baik tidak berhenti
5. tanda sad ( ﺹ ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad
6. tanda sad-lam-ya’ ( ﺻﻠﮯ ) merupakan singkatan dari “Al-washl Awlaa” yang bermakna “wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik”, maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik;
7. tanda qaf ( ﻕ ) merupakan singkatan dari “Qiila alayhil waqf” yang bermakna “telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya”, maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan
8. tanda sad-lam ( ﺼﻞ ) merupakan singkatan dari “Qad yuushalu” yang bermakna “kadang kala boleh diwasalkan”, maka dari itu lebih baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan
9. tanda Qif ( ﻗﻴﻒ ) bermaksud berhenti! yakni lebih diutamakan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya pembaca akan meneruskannya tanpa berhenti
10. tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan
11. tanda Waqfah ( ﻭﻗﻔﻪ ) bermaksud sama seperti waqaf saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ), namun harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas
12. tanda Laa ( ﻻ ) bermaksud “Jangan berhenti!”. Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak
13. tanda kaf ( ﻙ ) merupakan singkatan dari “Kadzaalik” yang bermakna “serupa”. Dengan kata lain, makna dari waqaf ini serupa dengan waqaf yang sebelumnya muncul
14. tanda bertitik tiga ( … …) yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta’anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.
Sebenarnya masih banyak hukum bacaan dan tanda bacaan dalam Al-Quran bila dipelajari memerlukan waktu pemahaman yang cukup lama agar fasih dan benar dalam membaca, melafazkan dan pengucapan harakat (panjang-pendeknya suatu bacaan), tajwid lainnya yang harus dipelajari dan dipahami. Lebih baik lagi apabila mempelajari kitab Iqro (kitab kecil ).

Rabu, 11 Juli 2012

Proses sosial

Proses social
Pengertian Proses Sosial
1.  Masyarakat bersifat statis dan Dinamis
2.  Masyarakat yang dinamis cenderung lebih berproses dari masyarakat yang sifatnya statis
3.  Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apa bila orang perorang atau kelompok sosial saling bertemu dan menentukan bentuk hubungan tersebut
Proses Sosial : pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan orang perorang atau kelompok secara bersama
Pada dasarnya Proses sosial atau hubungan sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu proses yang asosiatif dan disosiatif. Hubungan sosial asosiatif merupakan hubungan yang bersifat positif, artinya hubungan ini dapat mempererat atau memperkuat jalinan atau solidaritas kelompok. Adapun hubungan social disosiatif merupakan hubungan yang bersifat negatif, artinya hubungan ini dapat merenggangkan atau menggoyahkan jalinan atau solidaritas kelompok yang telah terbangun. Hubungan / proses sosial asosiatif adalah proses interaksi yang mengarah pada bentuk kerjasama dan cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok.
1. Proses sosial yang bersifat asosiatif mempunyai empat bentuk, yaitu: kerjasama (kooperasi), akomodasi, asimilasi dan amalgamasi.
a. Kerjasama (Kooperasi) adalah usaha bersama antara orang perorang atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Ada empat bentuk kerjasama yang selama ini terjadi di masyarakat, yaitu:
  • Tawar-menawar (bargaining) : merupakan bagian dari proses pencapaian kesepakatan untuk pertukaran barang atau jasa,
  • Kooptasi (cooptation) : yaitu usaha ke arah kerjasama yang dilakukan dengan jalan menyepakati pimpinan yang akan ditunjuk untuk mengendalikan jalannya organisasi atau kelompok,
  • Koalisi (coalition) : yaitu usaha dua organisasi atau lebih hendak mengejar tujuan yang sama dengan cara yang kooperatif,
  • Patungan (joint-ventura) :  yaitu usaha bersama untuk mengusahakan suatu kegiatan, demi keuntungan bersama yang akan dibagi nanti secara proporsional dengan cara saling mengisi kekurangan masing-masing partner.
b. Akomodasi : adalah suatu proses ke arah tercapainya kesepakatan sementara yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang sedang berbeda paham, berbeda pendapat, bersengketa atau bertentangan. Akomodasi sebagai upaya untuk meredakan pertentangan mempunyai beberapa bentuk, antara lain:
  • Pemaksaan (coercion) : yaitu proses akomodasi yang berlangsung melalui proses pemaksaan sepihak dan dilakukan dengan mengancam salah satu pihak.
  • Kompromi (compromise) : yaitu proses akomodasi yang berlangsung dalam bentuk usaha pendekatan oleh kedua belah pihak dan masing-masing pihak mengurangi tuntutannya sehingga diperoleh kata sepakat mengenai titik tengah penyelesian.
  • Penggunaan jasa perantara (mediation) :  ialah suatu usaha kompromi yang tidak dilakukan sendiri secara langsung, melainkan dengan bantuan pihak ketiga, yang bersikap netral.
  • Penggunaan jasa penengah (arbritase) : yaitu suatu cara untuk mencapai kompromi apabila pihak-pihak yang bersengketa tidak sanggup mencapainya sendiri.
  • Peradilan (adjudication) : yaitu suatu usaha penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa.
c. Asimilasi : merupakan proses peleburan kebudayaan atau kelompok-kelompok yang menjalin hubungan atau terjadi kontak. Peleburan kebudayaan atau kelompok-kelompok masyarakat melahirkan kebudayaan tunggal atau kelompok tertentu yang menjadi milik bersama. Kebudayaan atau kelompok yang dihasilkan merupakan perpaduan kebudayaan atau kelompok sebelumnya.
d. Amalgamasi : adalah suatu proses yang ditandai oleh meleburnya dua kelompok budaya menjadi satu, yang akhirnya melahirkan sesuatu yang baru. Budaya baru ini tidak menampakkan unsur-unsur dari budaya yang sebelumnya (lama).
2. Proses Sosial yang Disosiatif : adalah interaksi sosial yang mengarah pada perpecahan. Ada tiga bentuk proses sosial dissosiatif, yaitu:
a. Kompetisi/Persaingan : adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku.
b. Konflik/Pertentangan : adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu tujuan. ( Dalam kasus-kasus konflik terdapat dua pihak yang saling menantang dan saling mengancamkan kekerasan. Karena itu, tidak jarang dalam konflik-konflik tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa dan harta.)
c. Kontravensi : adalah suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dengan konflik. Yaitu adanya sikap mental tersembunyi terhadap orang atau unsur-unsur budaya kelompok lain yang dapat berubah menjadi kebencian, namun tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian. ( Dalam kontraversi yang terpenting adalah menggagalkan pencapaian tujuan pihak lain, walaupun tanpa ada upaya untuk menghancurkan pihak lain.)




Struktur Sosial Menurut Talcott Parson


 Pengertian Struktur Sosial

Pengertian struktur sosial menurut kajian sosiologi, 
  • Struktur adalah pola hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia (menurut Coleman).
  • Struktur sosial adalah pola hubungan-hubungan, kedudukan-kedudukan, dan jumlah orang yang memberikan keanggotaan bagi organisasi manusia dalam kelompok kecil dan keseluruhan manusia (Calhoun,1997).
  • Struktur sosial sebagai pola perilaku berulang-ulang yang menciptakan hubungan antar individu dan antar kelompok dalam masyarakat (William Kornblum,1988).

Hubungan terjadi ketika manusia memasuki pola interaksi yang relatif stabil dan berkesinambungan dan/atau saling ketergantungan yang menguntungkan. Maka pola struktur sosial dapat dipengaruhi oleh jumlah orang yang berbeda-beda, kedudukan seseorang dan peran yang dimiliki individu dalam jaringan hubungan sosial.
Perlu dipahami bahwa struktur sosial merupakan lingkungan sosial bersama yang tidak dapat diubah oleh orang perorang. Sebab ukuran, pembagian kegiatan, penggunaan bahasa, dan pembagian kesejahteraan didalam organisasi merupakan pembentuk lingkungan sosial yang bersifat struktural dan membatasi perilaku individu dalam organisasi.

FUNGSIONALISME STRUKTURAL TALCOTT PARSONS
Pembahasan teori fungsionalisme structural Parson diawali dengan empat skema pentingmengenai fungsi untuk semua system tindakan, skema tersebut dikenal dengan sebutan skemaAGIL. Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu fungsi yang sedang dibicarakan disini,fungsi adalah kumpulan kegiatan yang ditujukan kearah pemenuhan kebutuhan system.Menurut parson ada empat fungsi penting yang mutlak dibutuhkan bagi semua system social,meliputi adaptasi (A), pencapaian tujuan atau goal attainment (G), integrasi (I), dan Latensi (L).empat fungsi tersebut wajib dimiliki oleh semua system agar tetap bertahan ( survive), penjelasannya sebagai berikut:Adaptation : fungsi yang amat penting disini system harus dapat beradaptasi dengan caramenanggulangi situasi eksternal yang gawat, dan system harus bisa menyesuaikan diri denganlingkungan juga dapat menyesuaikan lingkungan untuk kebutuhannnya.Goal attainment ; pencapainan tujuan sangat penting, dimana system harus bisa mendifinisikandan mencapai tujuan utamanya.Integrastion : artinya sebuah system harus mampu mengatur dan menjaga antar hubungan bagian-bagian yang menjadi komponennya, selain itu mengatur dan mengelola ketiga fungsi(AGL).Latency :laten berarti system harus mampu berfungsi sebagai pemelihara pola, sebuah systemharus memelihara dan memperbaiki motivasi pola-pola individu dan cultural .Lalu bagaimanakah Parson menggunakan empat skema diatas, mari kita pelajari bersama.Pertama adaptasi dilaksanakan oleh organisme prilaku dengan cara melaksanakan fungsi adaptasidengan cara menyesuaikan diri dan mengubah lingkungan eksternal. Sedangkan fungsi pencapaian tujuan atau Goal attainment difungsikan oleh system kepribadian dengan menetapkantujuan system dan memolbilisai sumber daya untuk mencapainya. Fungsi integrasi di lakukanoleh system social, dan laten difungsikan system cultural. Bagaimana system cultural bekerja?Jawabannhya adalah dengan menyediakan actor seperangkat norma dan nilai yang memotivasiactor untuk bertindak.Tingkat integrasi terjadi dengan dua cara, pertama : masing-masing tingkat yang p[aling bawahmenyediakan kebutuhan kondisi maupun kekuatan yang dibutuhkan untuk tingkat atas.Sredangkan tingkat yang diatasnya berfungsi mengawasi dan mengendalikan tingkat yang adadibawahnya.Parson memberikan jawaban atas masalah yang ada pada fungsionalisme structural denganmenjelaskan beberapa asumsi sebagai berikut;
1. system mempunyai property keteraturan dan bagian-bagian yang saling tergantung.
2.system cenderung bergerak kea rah mempertahankan keteraturan diri atau keseimbangan.
3.system bergerak statis, artinya ia akan bergerak pada proses perubahan yang teratur.
4.sifat dasar bagian suatu system akan mempengaruhi begian-bagian lainnya.
5.system akam memelihara batas-batas dengan lingkungannya.
6.alokasi dan integrasi merupakan ddua hal penting yang dibutuhkan untuk memeliharakeseimbangan system.
7.system cenderung menuju kerah pemeliharaan keseimbangan diri yang meliputi pemeliharaan batas dan pemeliharaan hubungan antara bagian-baguan dengan
 
keseluruhan sostem, mengendalikan lingkungan yang berbeda dan mengendalikankecendrungan untuyk merubah system dari dalam.System social
Pada pembahasannya parson mendefinisikan system social sebagai berikut:sistem social terdiri dari sejumlah actor-aktor individual yang saling berinteraksi dalam situasiyang sekurang-kurangnya mempunyai aspek lingkungan atau fisik, actor-aktor yang mempunyaimotivasi dalam arti mempunyai kecendrungan untuk mengoptimalkan kepuasan yanghubungannya dengan situasi mereka didefinisikan dan dimediasi dalam term system simbol bersama yang terstruktur secara cultural. (Parsons, 1951:5-6)kunci masalah yang dibahas pada system social ini meliputi actor, interaksi, lingkungan,optimalisasi, kepuasan, dan cultural.Hal yang paling penting pada system social yang dibahasnya Parsons mengajukan persyaratanfungsional dari system social diantaranya:
1.system social harus terstuktur (tertata) sehingga dapat beroperasi dalam hubungan yangharmonis dengan sisten lain.
2.untuk menjaga kelangsungan hidupnya system social harus mendapatkan dukungan darisystem lain.
3.system social harus mampu memenuhi kebutuhan aktornya dalam proporsi yangsignifikan.
4.system social harus mampu melahirkan partisipasi yang memadai dari para anggotanya.
5.system social harus mampu mengendalikan prilaku yang berpotensi menggangu.
6.bila konflik akan menuimbulkan kekacauan maka harus bisa dikendalikan.
7.system social memerlukan bahasa.Definisi sistemSistem mengandung dua pengertian utama yaitu:1.Merupakan suatu kesatuan dari beberapa subsistem atau elemen definisi yang menekankan pada komponen atau elemennya2.Merupakan suatu prosedur untuk mencapai tujuan definisi yang menekankan prosedurnya.Definisi Sistem yang menekankan pada komponennya menerangkan bahwa sistem adalahkomponen-komponen atau subsistem-subsistem yang saling berinteraksi, dimana masing-masing bagian tersebut dapat bekerja secara sendiri-sendiri (independen) atau bersama-sama serta saling berhubungan membentuk satu kesatuan sehingga tujuan atau sasaran sistem tersebut dapat
tercapai secara keseluruhan.Definisi Sistem yang menekankan pada prosedurnya menerangkan bahwa sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelasaikan suatu sasaran tertentu.Teori sistemTeori Struktural Fungsional Talcot Parsons – Paradigma AGIL.Paradigma AGIL adalah salah satu teori Sosiologi yang dikemukakan oleh ahli sosiologiAmerika, Talcott Parsons pada sekitar tahun 1950. Teori ini adalah lukisan abstraksi yangsistematis mengenai keperluan sosial (kebutuhan fungsional) tertentu, yang mana setiapmasyarakat harus memeliharanya untuk memungkinkan pemeliharaan kehidupan sosial yangstabil.
 Teori AGIL adalah sebagian teori sosial yang dipaparkan oleh Parson mengenai struktur fungsional, diuraikan dalam bukunya The Social System, yang bertujuan untuk membuat persatuan pada keseluruhan system sosial. Teori Parsons dan Paradigma AGIL sebagai elemenutamanya mendominasi teori sosiologi dari tahun 1950 hingga 1970.AGIL merupakan akronim dari Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency ataulatent pattern-maintenance, meskipun demikian tidak terdapat skala prioritas dalam pengurutannya.a)Adaptations b)Goal-Attainment.c)Integration.d)Latency (Latent-Pattern-Maintenance)Di samping itu, Parsons menilai, keberlanjutan sebuah sistem bergantung pada persyaratan:a)Sistem harus terstruktur agar bisa menjaga keberlangsungan hidupnya dan juga harus mampuharmonis dengan sistem lain. b)Sistem harus mendapat dukungan yang diperlukan dari sistem lainc)Sistem harus mampu mengakomodasi para aktornya secara proporsionald)Sistem harus mampu melahirkan partisipasi yang memadai dari para aktornyae)Sistem harus mampu untuk mengendalikan perilaku yang berpotensi menggangguf)Bila terjadi konflik menimbulkan kekacauan harus dapat dikendalikang)Sistem harus memiliki bahasa Aktor dan Sistem Sosial.Menurutnya persyaratan kunci bagi terpeliharanya integrasi pola nilai dan norma ke dalamsistem ialah dengan sosialisasi dan internalisasi. Pada proses Sosialisasi yang sukses, nilai dannorma sistem sosial itu akan diinternalisasikan. Artinya ialah nilai dan norma sistem sosial inimenjadi bagian kesadaran dari aktor tersebut. Akibatnya ketika si aktor sedang mengejar kepentingan mereka maka secara langsung dia juga sedang mengejar kepentingan sistemsosialnya.
Talcott Parsons dan Teori Fungsionalisme Struktural
 Tradisi pemikiran para fungsionalis barat mengenai teori fungsionalisme struktural berangkatdari analogi sistem biologi yang melihat jasad atau badan sebagai sebuah sistem. Karenamerupakan sebuah sistem, badan terdiri dari kesatuan komponen-komponen pembentuk yang bekerjasama dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan pemeliharaan diri. Berdasarkan analogitersebut, para ahli mengamati masyarakat sebagai sebuah rangkaian komponen beserta fungsinya
masing-masing yang saling mempengaruhi satu sama lain.Adalah Talcott Parson, seorang pakar sosiologi kelahiran Colorado pada tahun 1902, yangmengawali pengembangan teori fungsionalisme struktural. Publikasi spektakuler yang dimilikiParson salah satunya adalah The Structure of Social Action (1937). Dari langkah awal inilah,Parson menelurkan teori tindakan yang menganggap tindakan manusia bersifat voluntary,intentional, dan symbolic.Kemudian ia mengemukakan bahwa pada dasarnya suatu sistem tindakan umum terdiri dari tigasistem yang saling berkaitan; sistem sosial, personalitas, dan kultural. Dari sistem sosial inilah,Parson melihat adanya struktur-struktur dalam masyarakat yang memiliki fungsi masing-masing.Dalam pengembangan ide tersebut, Parson banyak berkiblat pada hasil-hasil pemikiran pendahulunya, diantaranya Durkheim, Malinowski, Weber, dan Pareto.Sistem SosialSekali lagi, dapat digarisbawahi bahwa sistem sosial yang dirumuskan oleh Parsons dan beberapa sosiolog lainnya menekankan sifat interrelationship atau saling keterhubungan dansaling ketergantungan antar unsur-unsur struktural dalam kehidupan sosial. Dalam prosesinteraksi sosial anggota masyarakat melaksanakan hubungan timbal balik dengan caramenyesuaikan diri.Sistem sosial terdiri atas aktifitas-aktifitas manusia yang saling berinteraksi satu dengan yanglain setiap saat dan selalu mengikuti pola-pola tertentu berdasarkan adat, kebiasaan atau normayang berlaku.Sistem sosial ini bersifat nyata atau konkret. Beberapa sistem sosial yang adadalam masyarakat adalah;
) Sistem mata pencaharian
2) Sistem kekerabatan dan organisasi social
3) Bahasa
4) Sistem kepercayaan
Ulasan mengenai sistem sosial merupakan pijakan dasar dalam memahami institusi sosial yangtumbuh dan berkembang dalam sistem masyarakat. Meskipun belum ditemukan istilah yangtepat untuk merefleksikan isi frase kata sosial institution¸ namun beberapa sosiolog di Indonesiasepakat untuk menggunakan kata institusi sosial atau lembaga kemasyarakatan untuk menggambarkannya.Telah disinggung dalam bab sebelumnya bahwa institusi sosial merupakan sesuatu yang timbulakibat tindakan manusia yang memiliki kecenderungan untuk membentuk kelompok-kelompok atau koloni sesuai dengan latarbelakang sosial dan kebutuhan masing-masing. Agar ketertiban pelaksanaan kehidupan bermasyarakat antar kelompok-kelompok tersebut tercipta makadiperlukan tata aturan atau yang populer disebut dengan norma.Kekuasaan, Wewenang, dan KepemimpinanDalam satu sistem kemasyarakatan dimana individu berkumpul, bertemu, dan berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup, keberadaan seorang pemimpin menjadi suatu keniscayaan.Sebagaimana telah disinggung pada subbab sebelumnya bahwa kehidupan bermasyarakat di atur oleh norma atau tata tertib. Agar norma tersebut berjalan sesuatu aturan yang berlaku dan ditaatiatau dilaksanakan oleh anggota masyarakat, maka diperlukan satu lembaga yang memilikikewenangan untuk mengadakan pengawasan dan tinjauan. Seyogyanya pula suatu lembagamasyarakat memiliki pemimpin yang memimpin pelaksanaan sistem operasional norma
masyarakat.Dalam disiplin ilmu sosiologi, kekuasaan tidak dipandang sebagai sesuatu yang baik dan buruk akan tetapi kekuasaan merupakan piranti atau unsur penting dalam masyarakat. Secarasederhana, kekuasaan digambarkan sebagai suatu kemampuan untuk memengaruhi orang lain.Kekuasan umumnya dijelmakan pada diri seseorang yang kemudian lazim disebut pemimpin.Kekuasaan bersumber pada beberapa aspek kehidupan sosial dan diselaraskan dengankegunaannya masing-masing, sebagaimana berikut: kekuasaan yang bersumber pada militerismememiliki kegunaan sebagai pengendali kekerasa, yang bersumber pada ekonomi berguna untuk mengendalikan tanah, buruh, kekayaa, dan produksi, yang bersumber pada politik berguna untuk mengambil keputusan, yang bersumber pada hukum berguna untuk mempertahankan interaksi,yang bersumber pada tradisi berguna sebagai sistem kepercayaan, yang bersumber pada ideologi berguna sebagai pandangan hidup, dan yang bersumber dari diversionary power berguna untuk kepentingan rekreatif.Sedikit berbeda dengan kekuasaan, wewenang merupakan suatu hak untuk menetapkankebijaksanaan, menentukan keputusan, dan menyelesaikan permasalahan. Dari definisi tersebut,wewenang dapat dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan, akantetapi kekuasaan harus mendapatkan pengesahan dari masyarakat terlebih dahulu untuk dapatmenjalankan kewenangan.Menurut pandangan Max Weber terdapat 3 bentuk wewenang, yaitu:- wewenang kharismatis : wewenang yang didasarkan pada suatu kemampuan khusus yangdimiliki seseorang (seringkali bersifat irasional),- wewenang tradisional : wewenang yang dimiliki seseorang atau kelompok karena kekuasaanyang telah melembaga dan melebur dalam masyarakat.- wewenang rasional : wewenang yang didasarkan pada sistem hukum yang berlaku.Selain bentuk-bentuk wewenang menurut pemikiran Weber diatas, beberapa ahli jugamerumuskan beberapa bentuk lainnya, akan tetapi hanya wewenang resmi dan tidak resmisebagaimana dikemukakan oleh Robert A. Nisbet dalam The Social Bond, An Introduction toThe Study of Society yang akan disinggung secara singkat oleh penulis karena hal ini berkaitandengan sistem organisasi masyarakat yang diangkat sebagai tema sentral tulisan ini. Wewenangresmi bersifat sistematis dan rasional serta memiliki aturan tata tertib yang tegas dan tetapsedangkan wewenang tidak resmi diterapkan tidak sistematis tetapi cenderung spontan dansituasional. Wewenang tidak resmi dapat diamati dari sikap seorang bapak sebagai kepala rumahtangga.Kekuasaan dan wewenang bermuara pada sistem kepemimpinan. Kepemimpinan yang bersifatresmi biasanya dijelmakan dalam suatu jabatan sehingga pelaksanaannya dilandaskan pada peraturan-peraturan resmi pula. Lain halnya dengan kepemimpinan tak resmi yang didasarkan pada pengakuan dan kepercayaan masyarakat, meskipun tetap harus berpedoman pada peraturanatau undang-undang yang berlaku.Keberadaan pemimpin dalam suatu sistem masyarakat sangat diperlukan utamanya untuk mengatur pelaksanaan norma masyarakat agar tercipta interaksi sosial yang dinamis.Berdasarkan konsepsi masyarakat tradisional, seorang pemimpin harus memiliki sifat Ing ngarsasung tulada (Di muka memberi teladan), Ing madya mangun karsa (Di tengah membangunsemangat), dan Tut wuri handayani (Dari belakang memberi dorongan). Pengejewantahan darikonsepsi tersebut dimasa kini adalah bahwa pemimpin harus memiliki idealisme kuat,mewujudkan keinginan masyarakat, dan mengikuti perkembangan masyarakat. Berangkat dari prinsip tersebut, maka sistem kepemimpinan masyarakat disebut ”pamong praja/pamong desa”yang berarti membimbing masyarakat.Soekanto juga merumuskan beberapa pola kepemimpinan diterapkan dalam masyarakat, yaitu 
melalui pola otoriter, demokratis, dan bebas. Pola-pola tersebut dilaksanakan sesuai dengankarakteristik masyarakatnya, misalnya pola atau cara demokratis diterapkan pada masyarakatdengan tingkat pendidikan tinggi dan pola otoriter biasanya diterapkan pada masyarakatheterogen.Diambil dari beberapa sumber Bahasan tentang struktural fungsional Parsons ini akan diawali dengan empat fungsi yang penting untuk semua sistem tindakan. Suatu fungsu adalah kumpulan kegiatan yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan tertentu atau kebutuhan sistem. Parsons menyampaikan empatfungsi yang harus dimiliki oleh sebuah sistem agar mampu bertahan, yaitu :
1.Adaptasi, sebuah sistem hatus mampu menanggulangu situasi eksternal yang gawat.Sistem harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan.
2.Pencapaian, sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya.
3.Integrasi, sebuah sistem harus mengatur hubungan antar bagian yang menjadikomponennya. Sistem juga harus dapat mengelola hubungan antara ketiga fungsi pentinglainnya.
4.Pemeliharaan pola, sebuah sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaikimotivasi individual maupun pola-pola kultural yang menciptakan dan menopangmotivasi.Francesca Cancian memberikan sumbangan pemikiran bahwa sistem sosial merupakansebuah model dengan persamaan tertentu. Analogi yang dikembangkan didasarkan pula olehilmu alam, sesuatu yang sama dengan para pendahulunya. Model ini mempunyai beberapavariabel yang membentuk sebuah fungsi. Penggunaan model sederhana ini tidak akan mampumemprediksi perubahan atau keseimbangan yang akan terjadi, kecuali kita dapat mengetahuisebagaian variabel pada masa depan. Dalam sebuah sistem yang deterministik, seperti yangdisampaikan oleh Nagel, keadaan dari sebuah sistem pada suatu waktu tertentu merupakanfungsi dari keadaan tersebut beberapa waktu lampau. Teori struktural fungsional mengansumsikan bahwa masyarakat merupakan sebuahsistem yang terdiri dari berbagai bagian atau subsistem yang saling berhubungan. Bagian-bagiantersebut berfungsi dalam segala kegiatan yang dapat meningkatkan kelangsungan hidup darisistem. Fokus utama dari berbagai pemikir teori fungsionalisme adalah untuk mendefinisikankegiatan yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup sistem sosial. Terdapat beberapa bagian dari sistem sosial yang perlu dijadikan fokus perhatian, antara lain ; faktor individu, proses sosialisasi, sistem ekonomi, pembagian kerja dan nilai atau norma yang berlaku. 
 Pemikir fungsionalis menegaskan bahwa perubahan diawali oleh tekanan-tekanankemudian terjadi integrasi dan berakhir pada titik keseimbangan yang selalu berlangsung tidak sempurna. Artinya teori ini melihat adanya ketidakseimbangan yang abadi yang akan berlangsung seperti sebuah siklus untuk mewujudkan keseimbangan baru. Variabel yang menjadi perhatian teori ini adalah struktur sosial serta berbagai dinamikanya. Penyebab perubahan dapat berasal dari dalam maupun dari luar sistem social